Lempar Anjing dari Apartemen, Dipenjara 5 Minggu

Seorang warga negara Singapura, Krishnasamy Kaliyappan harus bermalam di hotel prodeo selama lima minggu, karena terbukti melempar keluar dua ekor anjing peliharaannya dari jendela apartemennya di Blok 188, Boon Lay Drive, Singapura.

Dalam proses persidangan, Krishnasamy mengaku bersalah dan menyatakan kefrustasiannya terhadap gonggongan tak henti-henti dari kedua anjing itu. Peristiwa yang terjadi September tahun lalu itu dimulai dari gonggongan kedua ekor anjing kepada pengantar makanan cepat saji. Meradang dibuat oleh suara gaduh, Krishnasamy yang sedang meminum bir dengan segera melempar kedua anjing jenis Maltese itu dari jendela kamarnya di lantai 3.

Malang, tetangganya menangkap perbuatannya itu dan tanpa ragu-ragu segera bergegas melaporkannya ke kantor polisi. Beruntung, kedua ekor anjing yang bernama Brownie dan Kiki Moi itu tidak mengalami luka serius.

Ayah dari tiga orang anak ini mengaku bahwa dia sedang dalam pengaruh alkohol dan kehilangan kontrol. Krishnasamy terhindar dari hukuman yang lebih berat yaitu denda 10.000 dollar Singapura atau penjara setahun.

Sementara itu, Presiden Organisasi Kesejahteraan Anjing Singapura, Ricky Yeo menilai hukuman itu terlalu ringan. "Dia seharusnya dipenjara setidaknya 6 bulan, perbuatannya sama saja dengan membunuh anjing itu," tegas Yeo.

Pemerintah Singapura saat ini sedang mengkaji penerapan hukuman yang lebih berat untuk kasus penganiayaan terhadap hewan.
Sumber: Kompas.com




Share your views...

0 Respones to "Lempar Anjing dari Apartemen, Dipenjara 5 Minggu"

Post a Comment

 

© 2012 Jelajah TKP

Design by Why?