Umat Islam dan Yahudi kini boleh bersunat di Jerman

Parlemen Jerman telah mengesahkan undang-undang membolehkan umat Islam dan Yahudi di negeri itu melakukan praktik khitan.

Situs jta.org melaporkan, Kamis (13/12), sebanyak 434 anggota parlemen kemarin melakukan pemungutan suara untuk aturan itu. Seratus suara menolak dan 46 abstain. Pemungutan suara itu harus dilakukan setelah terjadi perdebatan panas selama berbulan-bulan mengenai praktik sunat itu.

Dieter Graumann, Ketua Pusat Dewan Yahudi di Jerman, menyatakan lega dan senang atas disahkannnya undang-undang membolehkan praktik khitan di negeri itu.

Dalam pernyataan hari ini Graumann menyatakan aturan baru itu sudah memberikan perlindungan bagi praktik kebebasan beragama umat Yahudi dan Islam di Jerman. "Menurut saya perdebatan akhir-akhir ini merupakan ujian bagi masyarakat kami. Saya senang kami lulus ujian itu."

Parlemen akhirnya mengesahkan aturan baru itu dengan syarat praktik khitan dilakukan oleh ahli medis dan bersertifikat. Penggunaan bius juga dibolehkan jika diperlukan. Bagi bayi berumur lebih dari enam bulan praktik khitan itu harus dilakukan di rumah sakit.

Praktik khitan ini sebelumnya sempat ditentang oleh sejumlah pegiat dan politisi kiri setelah sebuah pengadilan menyatakan perbuatan dilakukan seorang muslim itu melanggar hukum.

Kasus itu jadi perbincangan masyarakat Juni lalu. Para tokoh Yahudi dan Islam meminta pemerintah Jerman membolehkan praktik itu untuk melindungi kebebasan beragama. by Merdeka.com




Share your views...

0 Respones to "Umat Islam dan Yahudi kini boleh bersunat di Jerman"

Post a Comment

 

© 2012 Jelajah TKP

Design by Why?